A. LANDASAN
Landasan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan GBHN 1999-2004 :
a. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistrem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
e. Mendayagunakan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
B. KEBIJAKAN
Kebijakan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan TAP MPR No. IX/MPR/2001 :
a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksudkan pasal 5 ketetapan ini.
b. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c. Memperluas pemberian akses informasi masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d. Memperlihatkan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakkan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
f. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperlihatkan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
C. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Pengelolaan sumber daya alam oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara sebagai berikut :
a. Selektif.
b. Menjaga kelestarian.
c. Penghematan sumber daya alam agar tidak rusak dan punah.
d. Pembaruan sumber daya alam hayati dan pengolahan tanah.
D. KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
Karakteristik sumber daya alam dibedakan menjadi :
a. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- biotik, contoh : tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan lain-lain.
- abiotik, contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain.
b. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaruan :
- diperbarui, contoh : air, tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain.
- tidak dapat diperbarui, contoh : minyak bumi, batu bara, timah, gas alam.
- tidak terbatas, contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain-lain.
c. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan :
- penghasil bahan baku, contoh : hasil hutan, hasil pertanian, barang tambang, dan lain-lain.
- penghasil energi, contoh : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, dan lain-lain.
E. DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
Dalam ketentuan umum UU RI No. 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 6 tentang pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan
berdasarkan 3 pendekatan, yaitu :
a. Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan. Bila ketersediaan lahan lebih besar dari kebutuhan lahan, maka daya dukung lahan dinyatakan surplus. Bila kebutuhan lahan lebih besar dari ketersediaan lahan, maka daya dukung lahan dinyatakan defisit.
F. KETERBATASAN KEMAMPUAN MANUSIA
Manusia sebagai pengelola sumber daya alam harus bisa memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia semaksimal mungkin dan seefisien mungkin. Tetapi, kemampuan manusia terbatas, karena kurangnya pengetahuan untuk memanfaatkan sumber daya alam. Sumber daya manusia yang ada saat ini terbilang masih kurang berkualitas, ini disebabkan ketidakmerataan pendidikan yang masih terjadi. Akibatnya sumber daya alam yang tersedia menjadi belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal di negara-negara maju, yang sumber daya alamnya sedikit bisa memanfaatkannya secara maksimal. Ini berarti menandakan bahwa kualitas sumber daya manusia sangat penting untuk bisa memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia secara maksimal.
G. VIDEO ANIMASI TENTANG SUMBER DAYA ALAM
Refrensi :
- http://adiseptiyawan.blogspot.co.id/2015/10/makalah-sumber-daya-alam.html?m=1
- https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam
- https://lardatmentari.wordpress.com/2016/05/20/makalah-sumber-daya-alam/
- https://www.pexels.com/popular-searches/
- https://m.youtube.com/watch?v=SDOfCnu9O-U
Landasan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan GBHN 1999-2004 :
a. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi.
b. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan penggunaan, dengan menerapkan teknologi ramah lingkungan.
c. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan pelestarian kemampuan keterbaruan dalam pengelolaan sumber daya alam yang dapat diperbarui untuk mencegah kerusakan yang tidak dapat balik.
d. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam pelaksanaan pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup sehingga kualitas ekosistrem tetap terjaga, yang diatur dengan undang-undang.
e. Mendayagunakan sumber daya alam sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian fungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal serta penataan ruang, yang pengusahaannya diatur dengan undang-undang.
B. KEBIJAKAN
Kebijakan pengelolaan sumber daya alam berdasarkan TAP MPR No. IX/MPR/2001 :
a. Melakukan pengkajian ulang terhadap berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam dalam rangka sinkronasi kebijakan antar sektor yang berdasarkan prinsip-prinsip sebagaimana dimaksudkan pasal 5 ketetapan ini.
b. Mewujudkan optimalisasi pemanfaatan berbagai sumber daya alam melalui identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai potensi dalam pembangunan nasional.
c. Memperluas pemberian akses informasi masyarakat mengenai potensi sumber daya alam di daerahnya dan mendorong terwujudnya tanggung jawab sosial untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan termasuk teknologi tradisional.
d. Memperlihatkan sifat dan karakteristik dari berbagai jenis sumber daya alam dan melakukan upaya-upaya meningkatkan nilai tambah dari produk sumber daya alam tersebut.
e. Menyelesaikan konflik-konflik pemanfaatan sumber daya alam yang timbul selama ini sekaligus dapat mengantisipasi potensi konflik di masa mendatang guna menjamin terlaksananya penegakkan hukum dengan didasarkan atas prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud pasal 5 ketetapan ini.
f. Menyusun strategi pemanfaatan sumber daya alam yang didasarkan pada optimalisasi manfaat dengan memperlihatkan kepentingan dan kondisi daerah maupun nasional.
C. PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM
Pengelolaan sumber daya alam oleh manusia yang dapat dipertanggungjawabkan dengan cara sebagai berikut :
a. Selektif.
b. Menjaga kelestarian.
c. Penghematan sumber daya alam agar tidak rusak dan punah.
d. Pembaruan sumber daya alam hayati dan pengolahan tanah.
D. KARAKTERISTIK EKOLOGI SUMBER DAYA ALAM
Karakteristik sumber daya alam dibedakan menjadi :
a. Sumber daya alam berdasarkan jenis :
- biotik, contoh : tumbuhan, hewan, mikroorganisme, dan lain-lain.
- abiotik, contoh : bahan tambang, air, udara, batuan, dan lain-lain.
b. Sumber daya alam berdasarkan sifat pembaruan :
- diperbarui, contoh : air, tumbuhan, hewan, hasil hutan, dan lain-lain.
- tidak dapat diperbarui, contoh : minyak bumi, batu bara, timah, gas alam.
- tidak terbatas, contoh : sinar matahari, arus air laut, udara, dan lain-lain.
c. Sumber daya alam berdasarkan kegunaan :
- penghasil bahan baku, contoh : hasil hutan, hasil pertanian, barang tambang, dan lain-lain.
- penghasil energi, contoh : ombak, panas bumi, arus air sungai, sinar matahari, dan lain-lain.
E. DAYA DUKUNG LINGKUNGAN
Dalam ketentuan umum UU RI No. 23 tahun 1997 pasal 1 ayat 6 tentang pengelolaan lingkungan hidup, disebutkan bahwa daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain. Daya dukung lingkungan hidup terbagi menjadi 2 komponen, yaitu kapasitas penyediaan (supportive capacity) dan kapasitas tampung limbah (assimilative capacity).
Penentuan daya dukung lingkungan hidup dalam pedoman ini dilakukan
berdasarkan 3 pendekatan, yaitu :
a. Kemampuan lahan untuk alokasi pemanfaatan ruang.
b. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan lahan.
c. Perbandingan antara ketersediaan dan kebutuhan air.
Agar pemanfaatan ruang di suatu wilayah sesuai dengan kapasitas lingkungan hidup dan sumber daya, alokasi pemanfaatan ruang harus mengindahkan kemampuan lahan. Penentuan daya dukung lahan dilakukan dengan membandingkan ketersediaan dan kebutuhan lahan. Bila ketersediaan lahan lebih besar dari kebutuhan lahan, maka daya dukung lahan dinyatakan surplus. Bila kebutuhan lahan lebih besar dari ketersediaan lahan, maka daya dukung lahan dinyatakan defisit.
F. KETERBATASAN KEMAMPUAN MANUSIA
Manusia sebagai pengelola sumber daya alam harus bisa memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia semaksimal mungkin dan seefisien mungkin. Tetapi, kemampuan manusia terbatas, karena kurangnya pengetahuan untuk memanfaatkan sumber daya alam. Sumber daya manusia yang ada saat ini terbilang masih kurang berkualitas, ini disebabkan ketidakmerataan pendidikan yang masih terjadi. Akibatnya sumber daya alam yang tersedia menjadi belum dimanfaatkan secara maksimal. Padahal di negara-negara maju, yang sumber daya alamnya sedikit bisa memanfaatkannya secara maksimal. Ini berarti menandakan bahwa kualitas sumber daya manusia sangat penting untuk bisa memanfaatkan sumber daya alam yang tersedia secara maksimal.
G. VIDEO ANIMASI TENTANG SUMBER DAYA ALAM
Refrensi :
- http://adiseptiyawan.blogspot.co.id/2015/10/makalah-sumber-daya-alam.html?m=1
- https://ilmugeografi.com/ilmu-sosial/pengelolaan-sumber-daya-alam
- https://lardatmentari.wordpress.com/2016/05/20/makalah-sumber-daya-alam/
- https://m.youtube.com/watch?v=SDOfCnu9O-U
Comments
Post a Comment