·
IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM KEHIDUPAN
NASIONAL (IPOLEKOSOSBUDHANKAM)
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola
pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan
negara.
a. Implementasi dalam kehidupan politik, adalah
menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan
pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
b. Implementasi dalam kehidupan Ekonomi, adalah
menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan
kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
c. Implementasi dalam kehidupan Sosial Budaya, adalah
menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui, menerima dan menghormati
segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan
karunia sang pencipta.
d. Implementasi dalam kehidupan Pertahanan Keamanan,
adalah menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela negara
pada setiap WNI. Tantangan Mengimplementasikan Wawasan Nusantara :
1. Pemberdayaan Masyarakat
John Naisbit dalam bukunya Global Paradox menyatakan
negara harus dapat memberikan peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya.
Pemberdayaan masyarakat dalam arti memberikan peranan dalam bentuk aktivitas
dan partisipasi masyarakat untuk mencapai tujuan nasional hanya dapat
dilaksanakan oleh negara-negara maju dengan Buttom Up Planning, sedang untuk
negara berkembang dengan Top Down Planning karena adanya keterbatasan kualitas
sumber daya manusia, sehingga diperlukan landasan operasional berupa GBHN. Kondisi
nasional (Pembangunan) yang tidak merata mengakibatkan keterbelakangan dan ini
merupakan ancaman bagi integritas. Pemberdayaan masyarakat diperlukan terutama
untuk daerah-daerah tertinggal.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK Mempengaruhi pola, pola sikap
dan pola tindak masyarakat dalam aspek kehidupan. Kualitas sumber daya Manusia
merupakan tantangan serius dalam menghadapi tantangan global.
b. Kenichi Omahe dalam bukunya Borderless Word dan The
End of Nation State menyatakan : dalam perkembangan masyarakat global,
batas-batas wilayah negara dalam arti geografi dan politik relatif masih tetap,
namun kehidupan dalam satu negara tidak mungkin dapat membatasi kekuatan global
yang berupa informasi, investasi, industri dan konsumen yang makin individual.
Untuk dapat menghadapi kekuatan global suatu negara harus mengurangi peranan
pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada pemerintah daerah dan
masyarakat. Perkembangan Iptek dan perkembangan masyarakat global dikaitkan
dengan dunia tanpa batas dapat merupakan tantangan Wawasan Nusantara, mengingat
perkembangan tsb akan dapat mempengaruhi masyarakat Indonesia dalam pola pikir,
pola sikap dan pola tindak di dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker dalam bukunya Dictionary of
Economics menyatakan Kapitalisme adalah suatu sistim ekonomi yang didasarkan
atas hak milik swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk
mengadakan perjanjian dengan pihak lain dan untuk berkecimpung dalam aktivitas-aktivitas
ekonomi yang dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingan sendiri serta untuk
mencapai laba guna diri sendiri. Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk
mendapatkan keuntungan dengan melakukan aktivitas-aktivitas secara luas dan
mencakup semua aspek kehidupan masyarakat sehingga diperlukan strategi baru
yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow dalam bukunya The Future of
Capitalism menyatakan : untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme harus
membuat strategi baru yaitu keseimbangan (balance) antara paham individu dan
paham sosialis. Di era baru kapitalisme, negara-negara kapitalis dalam rangka
mempertahankan eksistensinya dibidang ekonomi menekan negara-negara berkembang
dengan menggunakan isu-isu global yaitu Demokrasi, Hak Azasi Manusia,
Lingkungan hidup.
4. Kesadaran Warga Negara
a. Pandangan Indonesia tentang Hak dan Kewajiban
Manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama. Hak dan
kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan.
b. Kesadaran bela negara Dalam mengisi kemerdekaan
perjuangan yang dilakukan adalah perjuangan non fisik untuk memerangi
keterbelakangan, kemiskinan, kesenjangan sosial, memberantas KKN, menguasai
Iptek, meningkatkan kualitas SDM, transparan dan memelihara persatuan.
· AJARAN DASAR WAWASAN NUSANTARA
1. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional
Indonesia
Pengertian-pengertian yang di gunakan sebagai acuan
pokok ajaran dasar wawasan nusantara ialah wawasan nusantara sebagai geopolitik
Indonesia, yaitu cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan
lingkungan nya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan
persatuan dan kesatuan wilayah dan tetap menghargai serta menghormati
kebinekaan dalam setiap aspek kehidupan nasional untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan idiil : Pancasila
Pancasila telah di akui sebagai ideologi dan dasar
Negara yang merumuskan dalam pembukaan UUD 1945. Pada hakikatnya, pancasila
mencerminkan nilai keseimbangan, keserasian, keselarasan, persatuan, dan
kesatuan, kekeluargaan,kebersamaan dan kearifan dalam mem bina kehidupan
nasional. Pancasila merupakan sumber motivasi bagi perjuanga seluruh bangsa
Indonesia dalam tekadnya untuk menata kehidupan didalam Negara kesatuan
republic Indonesia secara berdaulat dan mandiri. Pengejawantahan pancasila
dalam kehidupan bermasyarakat,berbangsa dan bernegara diaktualisasikan dengan
mensyukuri segala anugrah sang pencipta baik dalam wujud konstelasi dan posisi
geografi maupun segala isi dan potensi yang dimiliki oleh wilayah nusantara
untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi peningkatan harkat dan martabat bangsa
dan Negara Indonesia dalam pergaulan antar bangsa. Dengan demikian, pancasila
sebagai filsafah bangsa Indonesia telah di jadikan landasan idil dan dasar
Negara sesuai dengan yang tercantum pada pembukaan UUD 1945. Karena itu,
pancasila sudah seharusnya serta sewajarnya menjadi landasan idiil wawasan
nusantara.
3. Landasan konstitusional : UUD 1945
UUD 1945 merupakan konstitusi dasar yang menjadi pedoman
pokok dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Bangsa Indonesia
sepakat bahwa Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk republik dan
berkedaulatan rakyat yang dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat. Karena itu, Negara mengatasi segala paham golongan, kelompok, dan
perseorangan serta menghendaki persatuan dan kesatuan dalam segenap aspek dan
dimensi kehidupan nasional. Artinya kepentingan Negara dalam segala aspek dan
perwujudannya lebih diutamakan di atas kepentingan golongan, kelompok, dan perseorangan
berdasarkan aturan, hukum, dan perundang-undangan yang berlaku yang
memperhatikan Hak Asasi Manusia (HAM), aspirasi masyarakat, dan kepentingan
daerah yang berkembang saat ini.
· UNSUR DASAR KONSEP WAWASAN NUSANTARA
Konsep Wawasan Nusantara terdiri dari tiga unsur
dasar: Wadah (contour) , Isi (content), dan Tata laku (conduct). Ketiganya
dijelaskan sebagai berikut:
1.
Wadah (Contour)
Wadah kehidupan berrnasyarakat, berbangsa, dan
bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan
penduduk dengan aneka ragam budaya. Setelah menegara dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia, bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang
merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dalam wujud suprastruktur politik.
Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga
dalam wujud infrastruktur politik.
2.
Isi (Content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di
masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam Pembukaan
UUD 1945. Untuk mencapai aspirasi yang berkembang di masyarakat maupun
cita-cita dan tujuan nasional seperti tersebut di atas, bangsa Indonesia harus
mampu menciptakan persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan dalam kehidupan
nasional. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu : Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan
bersama serta pencapaian cita-cita dan tujuan nasional. Persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan yang meliputi semua aspek kehidupan nasional.
3.
Tata laku (Conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi antara wadah dan isi,
yang terdiri dari tata laku batiniah dan lahiriah. Tata laku batiniah
mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik dari bangsa Indonesia,
sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan, dan perilaku dari
bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri atau
kepribadian bangsa Indonesia berdasarkan kekeluargaan dan kebersamaan yang
memiliki rasa bangga dan cinta kepada bangsa dan tanah air sehingga menimbuhkan
nasionalisme yang tinggi dalam semua aspek kehidupan nasional.
· AZAS WAWASAN NUSANTARA
Asas Wawasan Nusantara merupakan ketentuan-ketentuan
atau kaidah-kaidah dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara, dan
diciptakan denii tetap taat dan setianya komponen pembentuk bangsa Indonesia
(suku bangsa atau golongan) terhadap kesepakatan bersama. Harus disadari bahwa
jika asas wawasan nusantara diabaikan, komponen pembenpik kesepakatan bersama
akan mdanggar kesepakatan bersama tersebut, yang berarti bahwa tercerai berainya
bangsa dan gara Indonesia. Asas Wawasan Nusantara terdiri dari : kepentingan
yang sama, tujuan yang sama, keadilan, kejujuran, solidaritas, kerjasama, dan
kesetiaan terhadap ikrar atau kesepakatan bersama demi terpeliharanya persatuan
dan kesatuan dalam kebhinekaan. Adapun rincian dari asas tersebut berupa :
1. Kepentingan yang sama. Ketika menegakkan dan
merebut ke-merdekaan, kepentingan bersama bangsa Indonesia adalah menghadapi
penjajahan secara fisik dari bangsa lain. Sekarang, bangsa Indonesia harus
menghadapi jenis "penjajahan" yang berbeda dari negara asing.
Misalnya, kehidupan dalam negeri bangsa Indonesia mendapat tekanan dan paksaan
baik secara halus maupun kasar dengan cara adu domba dan pecahbelah bangsa
dengan menggunakan dalih HAM, demokrasi, dan lingkungan hidup. Sementara itu,
tujuan yang sama adalah tercapainya kesejahteraan dan rasa aman yang lebih baik
daripada sebelumnya.
2. Keadilan, yang berarti kesesuaian pembagian
hasil dengan andil, jerih payah usaha, dan kegiatan baik orang perorangan,
golongan, kelompok, maupun daerah.
3. Kejujuran, yang berarti keberanian berpikir,
berkata, dan bertindak sesuai realita serta ketentuan yang benar biarpun
realita atau ketentuan itu pahit dan kurang enak didengarnya. Demi kebenaran
dan kemajuan bangsa dan negara, hal ini harus dilakukan.
4. Solidaritas, yang berarti diperlukannya rasa
setia kawan, mau mem-beri dan berkorban bagi orang lain tanpa meninggalkan ciri
dan karakter budaya masing-masing.
5. Kerja sama berarti idanya koordinasi, saling
pengertian yang di-dasarkan atas kesetaraan sehingga kerja kelompok, baik
kelompok yang kecil maupun kelompok yang Iebih besar, dapat tercapai demi
terciptanya sinergi yang lebih baik.
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan bersama untuk
menjadi bangsa dan mendirikan Negara Indonesia, yang dimulai, dicetuskan, dan
dirintis oleh Boedi Oetomo pada tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, dan
Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Kesetiaan terhadap
kesepakatan bersama ini sangatlah penting dan menjadi tonggak utama terciptanya
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan. Jika kesetiaan terhadap kesepakatan
bersama ini goyah apalagi ambruk, dapat dipastikan bahwa persatuan dan kesatuan
dalam kebinekaan bangsa Indonesia akan hancur berantakan pula. Ini berarti
hilangnya Negara Kesatuan Indonesia.
· KEDUDUKAN, FUNGSI, DAN TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
1. Kedudukan
a. Wawasan nusantara sebagai wawasan nasional bangsa
Indonesia merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat agar
tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam upaya mencapai serta mewujudkan
cita-cita dan tujuan nasional.
b. Wawasan nusantara dalam paradigma nasional dapat
dilihat dari stratifikasinya sebagai berikut:
Ø
Pancasila sebagai falsafah, ideologi bangsa dan
dasar negara berkedudukan sebagai landasan idiil.
Ø
Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan
konstitusi negara, berkedudukan sebagai landasan konstitusional.
Ø
Wawasan nusantara sebagai visi nasional,
berkedudukan sebagai landasan visional.
Ø
Ketahanan nasional sebagai konsepsi nasional
atau sebagai kebijaksanaan nasional, berkedudukan sebagai landasan operasional.
2. Fungsi
Wawsan nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi,
dorongan, serta rambu-rambu dalam menentukan segala jenis kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
3. Tujuan
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang
tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mementingkan
kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku
bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan
kepentingan-kepentingan individu, kelompok, suku bangsa,atau daerah.
· SASARAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA DALAM
KEHIDUPAN NASIONAL
Sebagai cara pandang dan visi nasional Indonesia,
Wawasan Nusantara harus dijadikan arahan, pedoman, acuan, dan tuntunan bagi
setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa
dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Karena itu, implementasi atau penerapan
Wawasan Nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak
yang senantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara Kesatuan Republik Indonesia
daripada kepentingan pribadi atau kelompok sendiri.
Dengan kata lain, Wawasan Nusantara. menjadi pola yang
mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka, menghadapi,
menyikapi, atau menangani berbagai permasalahan menyangkut kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Implementasi Wawasan Nusantara
senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara
utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis.
Hal tersebut nampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya
yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
2. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan
dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
Disamping itu, implementasi Wawasan Nusantara mencerminkan tanggung jawab
pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat
antardaerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
3. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui,
menerima, dan menghormati segala bentuk perbedaan atau kebhinekaan sebagai
kenyataan hidup sekaligus karunia Sang Pencipta. Implementasi ini juga akan
menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa
membedabedakan suku, asal usul daerah, agama atau kepercayaan, serta golongan
berdasarkan status sosialnya.
4. Implementasi Wawasan Nusantara dalam kehidupan
hankam akan menumbuh-kembangkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang
lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada setiap warga negara
Indonesia.
Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela
negara ini akan menjadi modal utama yang akan menggerakkan partisipasi setiap
warga negara Indonesia dalam menanggapi setiap bentuk ancaman, seberapa pun
kecilnya dan dari mana pun datangnya, atau setiap gejala yang membahayakan
keselamatan bangsa dan kedaulatan negara. Dalam pembinaan seluruh aspek
kehidupan nasional sebagaimana dijelaskan di atas, implementasi Wawasan
Nusantara harus menjadi nilai yang menjiwai segenap peraturan
perundang-undangan yang berlaku pada setiap strata di seluruh wilayah negara.
Di samping itu, Wawasan Nusantara dapat dimplementasikan ke dalam segenap
pranata sosial yang beriaku di masyarakat dalam nuansa kebinekaan sehingga
mendinamisasikan kehidupan sosial yang akrab, peduli, toleran, hormat, dan taat
hukum. Semua itu menggambarkan sikap,
paham, dan semangat kebangsaan atau nasionalisme yang tinggi sebagai identitas
atau jati diri bangsa Indonesia.
· PEMASYARAKATAN / SOSIALISASI WAWASAN NUSANTARA
Untuk mempercepat tercapainya tujuan Wawasan
Nusantara, disamping implementasi seperti tersebut di atas, perlu juga
dilakukan pemasyarakatan materi Wawasan Nusantara kepada seluruh masyarakat
Indonesia. Pemasyarakatan Wawasan Nusantara tersebut dapat dilakukan dengan
cara berikut :
1. Menurut
sifat / cara penyampaiannya, yang dapat dilaksanakan sebagai berikut. Langsung,
yang terdiri dari ceramah, diskusi, dialog, tatap muka. Tidak langsung, yang
terdiri dari media elektronik, media cetak.
2.
Menurut metode penyampaiannya yang berupa :
A.
Keteladanan.
Melalui metode penularan keteladanan dalam sikap
perilaku kehidupan sehari-hari kepada lingkungannya, terutama dengan memberikan
contoh-contoh berpikir, bersikap dan bertindak mementingkan kepentingan bangsa
dan negara di atas kepentingan pribadi dan atau golongan, sehingga timbul
semangat kebangsaan yang selalu cinta tanah air.
B.
Edukasi.
Yakni melalui metode pendekatan formal dan informal.
Pendidikan formal ini dimulai dari tingkat taman kanak-kanak sampai perguruan
tinggi, pendidikan karier di semua strata dan bidang profesi, penataran atau
kursus-kursus, dan sebagainya. Sedangkan pendidikan non formal dapat laksanakan
di lingkungan rumah / keluarga, di lingkungan pemukiman, pekerjaan, dan
organisasi kemasyarakatan.
C.
Komunikasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari sosialisasi Wawasan
Nusantara melalui metode komunikasi adalah tercapainya hubungan komunikatif
secara baik yang akan mampu menciptakan ildim saling menghargai, menghormati,
mawas diri, dan tenggang rasa sehingga tercipta kesatuan bahasa dan tujuan
tentang Wawasan Nusantara.
D.
Integrasi.
Tujuan yang ingin dicapai dari pemasyarakatan/
sosialisasi Wawasan Nusantara melalui metode integrasi adalah terjalinnya
persatuan dan kesatuan. Pengertian serta pemahaman. tentang Wawasan Nusantara
akan membatasi sumber konflik di dalam tubuh bangsa Indonesia baik pada saat
ini maupun di masa mendatang dan akan memantapkan kesadaran untuk mengutamakan
kepentingan nasional dan cita-cita serta tujuan nasional.
Dalam melaksanakan pemasyarakatan, lingkup materi Wawasan
Nusantara yang disampaikan hendaknya disesuaikan dengan tingkat, jenis, serta
lingkungan pendidikan agar materi yang disampaikan tersebut dapat dimengerti
dan dipahami. Dengan cara ini penerima materi akan memiliki kesatuan cara
pandang yang sama yaitu Wawasan Nusantara.
· TANTANGAN IMPLEMENTASI WAWASAN NUSANTARA
Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan
alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar,
alamiah. Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan.
Berkaitan dengan Wawasan Nusantara yang sarat dengan
nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan
bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan kesatuan itu akan
hanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai
global yang menantang Wawasan Persatuan Bangsa? Tantangan itu antara lain
adalah : pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru
kapitalime, dan kesadaran warga negara.
1. Pemberdayaan Masyarakat
a. John Naisbit
Dalam bukunya Global Paradox, ia menulis "To be a
global powers, the company must give more role to the smallest part." Pada
intinya, Global Paradox memberikan pesan bahwa negara harus dapat memberikan
peranan sebesar-besarnya kepada rakyatnya. Pemberdayaan masyarakat dalam arti
memberikan peran dalam bentuk aktivitas dan partisipasi masyarakat untuk
mencapai tujuan nasional hanya dapat dilaksanakan oleh negara-negara yang sudah
maju yang menjalankan Buttom up Planning. Sedangkan negara-negara berkembang,
seperti Negara Kesatuan Republik Indonesia, masih melaksanakan program Top Down
Planning karena keterbatasan kualitas SDIV. Karena itu, NKRI memerlukan
Iandasan operasional berupa GBHN (Garis-garis Besar Haluan Negara).
b. Kondisi Nasional.
Pembangunan Nasional secara menyeluruh belum merata,
sehingga masih ada beberapa daerah yang tertinggal pembangunannya sehingga
menimbulkan keterbelakangan aspek kehidupannya. Kondisi tersebut menimbulkan
kemiskinan dan kesenjangan sosial di masyarakat. Apabila kondisi ini
berlarut-larut, masyarakat di beberapa daerah tertinggal akan berubah pola
pikir, pola sikap, dan pola tindaknya, mengingat mereka sudah tidak bere daya
dalam aspek kehidupannya. Hal ini merupakan ancaman bagi tetap tegak dan utuhnya
Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat,
perlu ada prioritas utama pembangunan daerah tertinggal agar masyarakat dapat
bere peran dan berpartisipasi aktif dalampembangunan di seluruh aspek
kehidupan, yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia
(UU RI) Nomor 22 tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah. Pesan Global Paradox dan
kondisi nasional mengenai pemberdayaan rnasyarakat di atas dapat rnenjadi
tantangan Wawasan Nusantara. Pemberdayaan untuk kepentingan ralcyat banyak
perlu mendapat priori utama mengingat tas Wawasan Nusantara memiliki makna
persatuan dan kesatuan dalam kebinekaan untuk lebih mempererat kesatuan bangsa.
2. Dunia Tanpa Batas
a. Perkembangan IPTEK (Ilmu Pengetahuan dan Teknoloi).
Perkembangan global saat ini san g gat maju dengan
pesat. Dengan perkembangan IPTEK yang sangat modern, ldiususnya di bidan
teknologi informasi, komunikasi, dan transportasi, dunia seakaneakan sudah
menyatu menjadi kampung sedunia. Dunia menjadi transparan tanpa mengenal batas
negara. Kondisi yang demikian bere dampak pada seluruh aspek kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dan dapat mempengaruhi pola pikir, pola
sikap, dan pola tindak seluruh masyarakat Indonesia. Keterbatasan kualitas SDM Indonesia
di bidang IPTEK merupakan tantangan serius, mengingat penguasaan IPTEK
merupakan nilai tambah untuk berdaya saing di percaturan global.
b. Kenichi Omahe dengan dua bukunya yang terkenal
Borderless World dan The End of Nation State mengatakan bahwa dalam
perkembangan masyarakat global, batas-batas wilayah negara dalam arti geografi
dan politik relatif masih tetap, namun kehidupan dalam satu negara tidak
mungkin dapat membatasi kekuatanglobal yang berupa informasi, investasi,
industri, dan konsumen yang makin individualistis. Kenichi Omahe juga
memberikan pesan bahwa untuk dapat menghadapi kekuatan global, suatu negara
harus mengurangi peranan pemerintah pusat dan lebih memberikan peranan kepada
pemerintah daerah dan masyarakat. Dengan memberikan peran yang lebih besar
kepada pemerintah daerah, pemerintah memberikan kesempatan berpartisipasi yang
lebih luas kepada seluruh masyarakat.
Apabila masyarakat banyak yang terlibat dalam upaya
pembangunan, hasilnya akan lebih meningkatkan kemampuan dan kekuatan bangsa
dalam percaturan global.Perkembangan IPTEK dan perkembangan masyarakat global.
yang berkaitan dengan dunia tanpa batas merupakan tantangan Wawasan Nusantara
karena perkembangan tersebut akan dapat mempengaruhi pola pikir, pola sikap,
dan pola tindak masyarakat Indonesia dalam bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara.
3. Era Baru Kapitalisme
a. Sloan dan Zureker
Dalam bukunya Dictionary of Economics, dua penulis ini
menyebutkan bahwa kapitalisme adalah suatu sistem ekonomi berdasarkan hak milik
swasta atas macam-macam barang dan kebebasan individu untuk mengadakan
perjanjian dengan pihak lain, untuk berkecimpung dalam aktivitas ekonomi yang
dipilihnya sendiri berdasarkan kepentingannya sendiri, dan untuk mencapai laba
bagi cirinya sendiri. Di era baru kapitalisme, sistem ekonomi untuk mendapatkan
keuntungan dengan melakukan aktivitas secara luas dan mencakup semua aspek
kehidupan masyarakat memerlukan strategi baru, yaitu adanya keseimbangan.
b. Lester Thurow
Di dalam bukunya The Future of Capitalism, ia
menegaskan antara lain bahwa untuk dapat bertahan dalam era baru kapitalisme,
kita harus membuat strategi baru, yaitu keseimbangan antara paham individualis
dan paham sosialis. Era baru kapitalisme tidak terlepas dari globalisasi, di
mana negara-negara kapitalis, yaitu negara-negara maju berusaha mempertahankan
eksistensinya di bidang ekonomi dengan menekan negara-negara berkembang melalui
isu global yang mencakup demokratisasi, HAM (Hak Asasi Manusia), dan lingkungan
hidup. Strategi baru yang ditegaskan oleh Lester Thurow pada dasarnya telah
tertuang dalam nilai-nilai faisafah bangsa Indonesia, yaitu Pancasila yang
mengamanatkan kehidupan yang serasi, selaras, dan seimbang antara individu,
masyarakat, bangsa, serta semesta dan penciptanya.
Dari uraian di atas tampak bahwa kapitalisme yang
semula dipraktekkan untuk keuntungan diri sendiri kemudian berkembang menjadi
strategi baru guna mempertahankan paham kapitalisme di era globalisasi dengan
menekan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, melalui isu global. Hal
ini sangat perlu diwaspadai karena merupakan tantangan bagi Wawasan Nusantara.
4. Kesadaran Warga Negara
a.
Pandangan Bangsa Indonesia tentang Hak dan
Kewajiban.
Bangsa Indonesia melihat hak tidak terlepas dari
kewajiban. Manusia donesia, baik sebagai warga negara maupun sebagai warga
masyarakat, mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama. Hak dan
kewajiban dapat dibedakan namun tidak dapat dipisahkan karena merupakan satu
kesatuan. Tiap hak mengandung kewajiban dan demikian pula sebaliknya.
Kedua-duanya merupalcan dua sisi dari satu mata uang yang sama. Negara
kepulauan Indonesia yang menganut paham Negara Kesatuan menempatkan kewajiban
di muka. Kepentingan umum masyarakat, bangsa, dan negara harus lebih diutamakan
daripada kepentingan pribadi atau golongan.
b.
Kesadaran Bela Negara.
Pada waktu merebut dap mempertahankan kemerdekaan,
Indonesia menunjukkan kesadaran bela negara yang optimal, di mana seluruh
rakyat bersatu padu berjuang tanpa mengenal perbedaan, pamrih dan sikap menyerah
yang timbul dari jiwa heroisme dan patriotisme karena perasaan senasib
sepenanggungan dan setia kawan dalam perjuangan fisik mengusir penjajah. Dalam
mengisi kemerdekaan, perjuangan yang dihadapi adalah perjuangan non fisik yang
mencakup seluruh aspek kehidupan, khususnya dalam memerangi keterbelakangan,
kemiskinan, kesenjangan sosial, korupsi, kolusi dan nepotisme, dan dalam
menguasai IPTEK, meningkatkan kualitas SDM, serta menjaga persatuan dan
kesatuan bangsa. Di dalam perjuangan non fisik, kesadaran bela negara mengalami
penurunan yang tajam apabila bandingkan dengan perjuangan fisik.
Hal ini tampak dari kurangnya rasa persatuan dan kesatuan
bangsa dan adanya beberapa daerah yang ingin memisahkan diri dari NKRI sehingga
mengarah ke disintegrasi bangsa. Dari uraian di atas mengenai pandangan bangsa
Indonesia tentang hak dan kewajiban serta kesadaran bela negara yang dikaitkan
dengan kesadaran warga negara secara utuh, tampak kesadaran di dalam persatuan
dan kesatuan mengalami penurunan. Anak-anak bangsa belum sepenuhnya sadar
bahwa, sebagai warga negara, mereka harus selalu mengutamakan kepentingan
nasional di atas kepentingan pribadi dan atau golongan. Kondisi ini merupakan
tantangan bagi Wawasan Nusantara.
· LATAR BELAKANG KETAHANAN NASIONAL
Sejak kemerdekaan Indonesia pada proklamasi 17 Agustus
1945, kehidupan bangsa Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman yang
membahayakan kelangsungan hidup bangsa seperti :
– Agresi Militer Belanda.
– Gerakan Separatis : PKI, DI/TII dan lain-lain.
– Ditinjau dari geopolitik dan geostrategis dengan
posisi geografis, potensi Sumber Daya Alam serta jumlah dan kemampuan penduduk,
telah menempatkan bangsa Indonesia menjadi ajang persaingan dan perebutan
negara-negara besar, sehingga menimbulkan dampak negatif yang dapat
membahayakan kelangsungan dan eksistensi negara Indonesia.
Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa
pemerintahan Republik Indonesia pada saat itu juga. hal itu menunjukan bangsa
Indonesia mempunyai keuletan dan kemampuan yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional, sehingga dapat menghadapi ancaman, gangguan ,
hambatan dan tantangan.
Posisi geografis Indonesia menjadikan Indonesia
sebagai negara untuk ajang persaingan. Hal ini secara langsung maupun tidak
langsung memberikan dampak negatif bagi segala aspek kehidupan dan membahayakan
eksistensi NKRI. Untuk itu bangsa Indonesia harus memiliki keuletan dan ketangguhan
yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional sehingga berhasil
mengatasi setiap bentuk tantangan ancaman, hambatan, dan gangguan dari manapun
datangnya.
Negara Indonesia adalah negara yang mempunyai UUD 1945
sebagai konsutitusinya, dimana sistem pemerintahan negara tertuang di dalamnya.
Sehingga kondisi kehidupan nasional merupakan
pencerminan ketahanan Nasional yang didasari oleh :
– Pancasila sebagai landasan idiil.
– UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
– Wawasan Nusantara sebagai landasan visional.
·
POKOK-POKOK PIKIRAN KETAHANAN NASIONAL
Dalam perjuangan mencapai tujuan yang telah disepakati
bersama, suatu bangsa senantiasa akan menghadapi berbagai tantangan, ancaman,
hambatan dan gangguan yang datang dari mana pun. Karena itu, bangsa Indonesia
memerlukan keuletan dan ketangguhan untuk mengembangkan kekuatan nasional yang
disebut Ketahanan Nasional, yang didasarkan pada pokok-pokok pikiran berikut.
1. Manusia Berbudaya
Sebagai salah satu makhluk Tuhan, manusia dikatakan
sebagai makhluk yang sempurna karena memiliki naluri, kemampuan berpikir, akal,
dan berbagai keterampilan. Manusia senantiasa berjuang mempertahankan
eksistensi, pertumbuhan, dan kelangsungan hidupnya serta berupaya memenuhi
kebutuhan materiil maupun spiritualnya. Karena itu, manusia yang berbudaya akan
selalu mengadakan hubungan:
a.
dengan Tuhan, disebut Agama,
b.
dengan cita-cita, disebut Ideologi,
c.
dengan kekuatan/kekuasaan, disebut Politik,
d.
dengan pemenuhan kebutuhan, disebut Ekonomi,
e.
dengan manusia, disebut Sosial,
f.
dengan rasa keindahan, disebut Seni/Budaya,
g.
dengan pemanfaatan alam, disebut Iimu
Pengetahuan dan Teknologi, dan
h.
dengan rasa aman, disebut Pertahanan dan
Keamanan.
2. Tujuan Nasional, Falsafah Bangsa, dan Ideologi
Negara
Tujuan Nasional menjadi pokok pikiran dalam Ketahanan
Nasional karena suatu organisasi, apa pun bentuknya, akan selalu berhadapan
dengan masalah-masalah internal dan eksternal dalam proses mencapai tujuan yang
telah ditetapkannya.
Demikian pula halnya dengan negara dalam mencapai
tujuannya. Karena itu, perlu ada kesiapan untuk menghadapi masalah-masalah
tersebut. Falsafah dan ideologi juga menjadi pokok pikiran. Hal ini tampak dari
makna falsafah dalarn Pembukaan UUD 1945, yang berbunyi sebagai berikut:
a. Alinea Pertama menyebutkan: "Bahwa
sesungguhnya Kemerdekaan itu hak segala bangsa dan oleh sebab itu maka
penjajahan diatas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikema-nusiaan dan perikeadilan." Maknanya: kemerdekaan adalah hak semua
bangsa dan penjajahan bertentangan dengan hak asasi manusia.
b. Alinea Kedua menyebutkan: "...dan perjuangan
kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan
selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang
kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur.
Maknanya: adanya masa depan yang harus diraih (cita-cita).
c. Alinea Ketiga menyebutkan: "Atas berkat rahmat
Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorong oleh keinginan luhur supaya
berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini
Kemerdekaannya." Maknanya: bila negara ingin mencapai cita-cita maka
kehidupan berbangsa dan bernegara harus mendapat ridho Allah yang merupakan
dorongan spiritual.
d. Alinea Keempat menyebutkan: "Kemerdekaan dari pada
itu untuk membentuk suatu Pemerintahan negara Indonesia yang dungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan
kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam susunan
negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dan berdasarkan kepada:
Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia
dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan / perwakilan, serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia." Alinea ini mempertegas cita-cita yang harus
dicapai oleh bangsa Indonesia melalui wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
· PENGERTIAN KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika,
yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan
ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan,
hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara
langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas
serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.
Dalam perjuangan mencapai cita-cita / tujuan nasionalnya
bangsa Indonesia tidak terhindar dari berbagai ancaman-ancaman yang
kadang-kadang membahayakan keselamatannya. Cara agar dapat menghadapi
ancaman-ancaman tersebut, bangsa Indonesia harus memiliki kemampuan, keuletan,
dan daya tahan yang dinamakan ketahanan nasional.
· PENGERTIAN KONSEPSI KETAHANAN NASIONAL
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia adalah konsepsi
pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan penyelenggaraan
kesejahteraan yang selaras, serasi dan seimbang dalam seluruh aspek kehidupan
secara utuh dan menyeluruh dan terpadu berlandaskan Pancasila, UUD 1945 dan
Wawasan Nusantara. Dengan kata lain, konsepsi ketahanan nasional Indonesia
merupakan sarana untuk meningkatkan keuletan dan ketangguhan bangsa yang
mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dengan pendekatan
kesejahteraan dan keamanan.
Kesejahteraan = Kemampuan bangsa dalam menumbuhkan dan
mengembangkan nilai-nilai nasionalnya demi sebesar-besarnya kemakmuran yang
adil dan merata rohani dan jasmani.
Keamanan = Kemampuan bangsa Indonesia melindungi
nilai-nilai nasionalnya terhadap ancaman dari luar maupun dari dalam.
· HAKIKAT TANNAS DAN KONSEPSI TANNAS INDONESIA
Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia adalah keuletan dan
ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional untuk
dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan
nasional. Hakikat konsepsi nasional Indonesia adalah pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan secara seimbang, serasi, dan selaras
dalam seluruh aspek kehidupan nasional.
·
AZAS-AZAS TANNAS INDONESIA
A. Azas kesejahteraan dan keamanan. Kebutuhan yang
sangat mendasar dan wajib dipenuhi bagi individu maupun masyarakat atau
kelompok.
B. Azas komprehensif integral / menyeluruh terpadu
Artinya, ketahanan nasional mencakup seluruh aspek kehidupan.
C. Azas mawas ke dalam dan mawas ke luar. Dalam hal
mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan sifat dan kondisi kehidupan nasional
berdasarkan nilai-nilai kemandirian dan dalam rangka meningkatkan kualitas
kemandirian bangsa. Dalam hal mawas ke luar dilakukan dalam rangka
mengantisipasi, menghadapi dan mengatasi dampak lingkungan strategis luar
negeri.
D. Azas kekeluargaan. Azas ini berisi sikap-sikap
hidup yang diliputi keadilan kebersamaan, kesamaan, gotong-royong, tenggang
rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara.
·
SIFAT TANNAS INDONESIA
A. Mandiri Maksudnya adalah percaya pads kemampuan
dan kekuatan sendiri dan tidak mudah menyerahkan.
B. Dinamis, artinya tidak tetap, naik turun,
tergantung situasi dan kondisi bangsa dan negara serta lingkungan strategisnya.
C. Wibawa. Semakin tinggi tingkat Ketahanan
Nasional maka akan semakin tinggi wibawa negara dan pemerintah sebagai
penyelenggara kehidupan nasional.
D. Konsultasi dan Kerjasama. Dimaksudkan adanya
saling menghargai dengan mengandalkan kekuatan moral dan kepribadian bangsa.
·
HUBUNGAN KETAHANAN NASIONAL DENGAN WAWASAN
NUSANTARA
Dalam penyelenggaraan kehidupan nasional agar tetap
mengarah pada pencapaian tujuan nasional diperlukan suatu landasan dan pedoman
yang kokoh berupa konsepsi wawsan nasional untuk mewujudkan aspirasi bangsa
serta kepentingan dan tujuan nasional.
Wawasan nasional bangsa Indonesia adalah wawasan nusantara
yang merupakan pedoman bagi proses pembangunan nasional menuju tujuan nasional.
Sedangkan ketahanan nasional merupakan kondisi yang harus diwujudkan agar
proses pencapaian tujuan nasional tersebut dapat berjalan dengan sukses. Secara
ringkas dapat dikatakan bahwa wawasan nusantara dan ketahanan nasional
merupakan dua konsepsi dasar yang saling mendukung sebagai pedoman bagi
penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara agar tetap jaya dan
berkembang seterusnya.
Sumber :
http://www.tugassekolah.com/2016/02/sasaran-implementasi-wawasan-nusantara-dalam-kehidupan-nasional.html
Nama : Dwi Fahmi Al Fiqri
Kelas : 2IB01
NPM : 12416181
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Shilvy Andini Sunarto
Comments
Post a Comment