Tugas 3 PKn


  • PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


Ketahanan nasional merupakan gambaran-gambaran mengenai aspek keseluruhan kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspek-aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara diantaranya :
a.    Aspek yang bersifat alamiah dan bersifat tidak berubah atau statis melingkupi aspek geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b.   Aspek yang bersifat selalu berubah-ubah atau dinamis dan memiliki kaitannya dengan kehidupan sosial melingkupi aspek ideologi suatu negara, politik, ekonomi, pertahanan dan keamanan negara, sosial dan budaya.
1.     Aspek Ideologi
Ideologi merupakan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan dasar untuk memberikan arah dan tujuan masing-masing negara artinya ideologi dapat dijadikan pedoman terhadapa rah dan tujuan untuk mencapai cita-cita. Ideologi ini bersifat dinamis artinya dapat berubah-ubah.

Pengaruh ketahanan nasional pada ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi kedinamisan ideologi yang dianut suatu negara. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ideologi dapat diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara dalam mempertahankan, memegang teguh agar ideologi negara yaitu ideologi pancasila tidak diubah atau diganti oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan negara.

Mempertahankan ideologi juga berarti melindungi negara dari segala sesuatu yang mengancam keutuhan ideologi negara. Apabila suatu negara tidak memiliki ketahanan nasional yang kokoh maka keutuhan ideologi pancasila juga tidak dapat dipertahankan. Pancasila akan terancam dan jika pancasila diganti maka runtuhlah negara.

2.     Aspek Ekonomi
Aspek ekonomi merupakan aspek yang bersifat dinamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspek ekonomi merupakan aspek yang penting dalam kehidupan bernegara. Aspek ekonomi meliputi masalah kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketidakmerataan hasil pembangunan. Ketahanan nasional suatu negara akan memengaruhi aspek ekonomi yang bersifat dinamis. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ekonomi artinya kemampuan suatu negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam suatu negara yang bersifat dinamis.

3.     Aspek Politik
Aspek politik meupakan aspek yang bersifat dinamis yang memiliki kaitannya dengan kehidupan sosial. Permasalahan politik dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu dapat didekati dari sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan dan sosialisasi politik, pemikiran, dan kebudayaan politik.

Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek politik yang dinamis artinya kemampuan suatu negara untuk menjaga stabilitas politiknya. Selain itu pula ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek politik artinya kemampuan negara dalam mempertahankan tata cara, kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, dan prosedur-prosedur yang berlaku, sistem politik yang mampu menyelesaikan ketegangan atau dapat mendamaikan perselisihan konflik dan perbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara dan prosedur yang sedapat mungkin memuaskan semua pihak.

Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek politik juga bermaksud sebagai kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yang terjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antarnegara, mampu mewujudkan tujuan nasional dalam arti kristalisasi keinginan anggota masyarakat menjadi tekad yang harus dicapai dan menentukan cara untuk mencapai tujuan itu bisa berupa garis.-garis besar haluan negara dan peraturan perundang-umdangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnya, mampu mengintegrasikan dan menjamin keuttuhan seluruh sistem sosial karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial yang berupa rasa ketidakpuasan, keresahan, ketegangan, perpecahan atau disintegerasi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiri.

4.     Aspek Sosial Budaya
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku dan etnis yang masing-masing suku memiliki kebudayaanya tersendiri. Kebudayaan yang berada di wilayah tertentu disebut budaya daerah. Budaya daerah merupakan aspek yang bersifat dinamis dalam kehidupan bernegara, sedangkan kebudayaan nasional merupakan interaksi antar kebudayaan daerah dengan kebudayaan asing yang bisa diteima oleh seluruh bangsa. Ketahanan sosial budaya adaoah kemampuan negara untuk menghadapi serta mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, yang datang dari dalam maupun luar secara langsung maupun tidak langsung yang menghambat kelangsungan kehidupan sosial budaya dalam negara.

5.     Aspek Pertahanan dan Keamanan Negara
Ketahanan nasional yang mempengaruhi pertahanan dan keamanan  negara artinya kemampuan suatu negara dalan mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keamanan negara dari ancaman dan gangguan dalam ataupun luar negri yang ingin meruntuhkan negara.

Ketahanan nasional sangat diperlukan untuk melindungi negara dari berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ancaman merupakan segala usaha atau kegiatan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan, serta keselamatan bangsa dan negara. Secara garis besar ancaman itu terbagi dua bentuk :
                                                      I.          Ancaman fisik (militer)
Ancaman fisik atau militer adalah ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata, sumbernya dari dalam negeri maupun luar negeri.
Ø  Ancaman yang bersumber dari luar negeri, antara lain:
a)     Agresi militer dari negara lain terhadap RI.
b)     Pelanggaran wilayah dengan kapal atau pesawat nonkomersil.
c)     Aksi teror dari jaringan luar negeri.
d)     Sabotase militer.
e)     Mata-mata dari negara lain yang berusaha mencari rahasia militer negara RI.

Ø  Adapun ancaman yang bersumber dari dalam negeri, antara lain:
a)     Pemberontakan bersenjata.
b)     Perang saudara antara kelompok etnis atau masyarakat.
c)     Gerakan separatisme, serta pengacau ketertiban dan keamanan.
                                                    II.          Ancaman nonfisik (nonmiliter)
Ancaman nonfisik (nonmiliter) adalah ancaman yang masuk dalam bentuk paham-paham yang tidak normal sesuai dengan ideologi bangsa kita yaitu pancasila, diantaranya komunis, ideologi liberalis, dan ideologi sosialis.

Tugas untuk menjaga stabilitas ketahanan nasional ini dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh kekuatan pendukung lainnya, seperti rakyat.
  •  ANCAMAN, GANGGUAN, HAMBATAN, TANTANGAN KETAHANAN NASIONAL

Tantangan adalah suatu upaya yang bersifat menggugah kemampuan. Ancaman adalah suatu upaya yang bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan secara konsepsional. Hambatan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam. Gangguan adalah hambatan yang berasal dari luar.

Beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan separatis di Timor-Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dewasa ini ditunjukan dengan banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pula beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang masih berada di dalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi di negara ini.
1.     Ancaman dari dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia. Meskipun tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain dalam bentuk :
a. Disintegrasi bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b.     Keresahan sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c.      Upaya penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d.     Potensi konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah politik, maupun akibat masalah SARA.
e.      Akar atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional


2.     Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri. Tampaknya akan lebih berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi, propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.

Semua potensi ancaman tersebut dapat diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara lain :
a.    Pembekalan mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b.  Upaya peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c.  Pengawasan yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d.   Kegiatan-kegiatan lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e.  Untuk menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem Pertahanan Semesta. Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan langkah atau tindakan untuk menghadapinya.

  • KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA


Keberhasilan yang Diperoleh dari Ketahanan Nasional adalah :
1.   Memiliki semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman, gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2.   Sadar dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta tanah air.

  • PENGERTIAN POLITIK

Kata politik ini berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” dan “Teai”. Arti dari kata “Polis” sendiri yaitu kota atau negara, sedangkan untuk kata “Teai” yaitu urusan. Sehingga hakikat politik itu sendiri merupakan sebuah usaha untuk mengelola dan menata sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau cita-cita dari suatu Negara.

Pengertian Makna dan Definisi Politik Para Ahli :
1.     Aristoteles
Usaha yang ditempuh oleh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama.
2.     Joice Mitchel
Politik adalah pengambilan keputusan kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
3.     Roger F. Soltau
Bermacam-macam kegiatan yang menyangkut penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya politik membuat konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian (distribution) atau alokasi (allocation).
4.     Johan Kaspar Bluntchli
Ilmu politik memerhatikan masalah kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang bersifat penting.
5.     Hans Kelsen
Dia mengatakan bahwa politik mempunyai dua arti, yaitu sebagai berikut :
a.      Politik sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap hidup secara sempurna.
b.     Politik sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu untuk mencapai tujuan.

  • PENGERTIAN STRATEGI

Pengertian strategi secara umum dan khusus sebagai berikut :
Ø  Pengertian Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi, disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat dicapai.
Ø  Pengertian khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang dilakukan.

  •  PENGERTIAN POLITIK NASIONAL

Politik nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.

  • PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL

Pengertian strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai suatu tujuan, sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional, misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.

Pada dasarnya, strategi merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dan tindakan yang disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian tahapan di mana masing-masing merupakan jawaban terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat dari sebelumnya. Keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang ditetapkan sebelumnya. Strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan nasional dalam rangka pembangunan nasional. Bisa dikatakan bahwa strategi adalah politik dalam pelaksanaan , sehingga strategi nasional dijadikan sebagai rencana dan pelaksanaan yang dinamis serta disesuaikan dengan kondisi, situasi, dan kemampuan.

  • LATAR BELAKANG POLITIK & STRATEGI NASIONAL

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi, setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.

Di zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa nasionalisme  banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
  •        PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN UNTUK MENENTUKAN STRATEGI NASIONAL


Mekanisme penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang merupakan badan koordinasi. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam. Sesuai dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh presiden sangat besar sekali.

  • SASARAN NASIONAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL


Dengan mencermati sejarah dari perkembangan dan lingkungan keberadaan bangsa dan negara Indonesia maka sasaran nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan nasional itu ialah :
a.      Membentuk dan membina persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia melalui intergrasi seluruh aspek dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
b.   Merupakan ajaran dasar yang melandasi kebijaksanaan dan strategi pembangunan nasional baik pembangunan pada aspek kesejahteraan maupun keamanan dalam upaya mencapai tujuan nasional.

  •  PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN POLEKSOSBUDHANKAM


1.     Dalam Aspek Politik.
Politik berasal dari kata politics yang mengandung makna kekuasaan (pemerintah) dan atau policy yang berarti kebijaksanaan. Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik kehidupan politik yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Perwujudan ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik bangsa yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas politik.

2.     Dalam Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa dan dengan usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ketahanan ekonomi diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bengsa yang berisi keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup politik bangsa dan negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD1945. Pembangunan ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usaha yang sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing dalam lingkup perekonomian global.
  
3.     Dalam Aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi utama kehidupan bersama manusia, yaitu segi sosial dimana manusia harus mengadakan kerjasama demi kelangsungan hidupnya dan segi budaya yang merupakan keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan. Yang disebut “sosial” adalah pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur pemersatu. Sementara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa, dan karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan pendukung dalam menggerakkan kehidupan. Ketahanan di bidang sosial budaya diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan, ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI.

4.     Dalam Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara RI. Pertahanan dan keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun,mengerahkan,dan menggerakkan seluruh potensi nasional, termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang kehidupan nasioal secara terintegrasi dan terkoordinasi. Pertahanan dan keamanan negara RI bertujuan untuk menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Wujud ketahanan pertahanan dan keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh kesadaran bela negara seluruh rakyat. Kondisi ini mengandung kemampuan bangsa dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara, mengamankan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan negara dan menagkal segala bentuk ancaman.

 ·       PERATURAN TENTANG OTONOMI DAERAH


Di Indonesia ada 5 peraturan perundang-undangan otonomi daerah, yaitu :
1.     Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di Indonesia.

Ketetapan MPRI RI yang dikeluarkan pada era demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan dalam hal pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu, tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah dengan daerah lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.

2.     Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.

Berdasarkan kegagalan dalam penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR RI mengeluarkan naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Naskah tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah beserta dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah dalam penyelenggaraan otonomi daerah tersebut. 

3.     UU No. 32 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No. XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia. Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.

UU ini juga merupakan amanat dari pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Setiap upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.     UU No. 33 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas mengenai materi  perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara khusus membahas perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah.

UU ini merupakan bentuk penyesuaian dari pelaksanaan perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan zaman serta dinamika yang terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan perimbangan keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari penyelenggaraan ketiga asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.

5.     UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan perundang-undangan otonomi daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).

UU ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda, yaitu forum koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk menunjang kelancara pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga membahas kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang berciri kepulauan.

  •  PENGERTIAN OTONOMI DAERAH


Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.

  •         KEWENANGAN DAERAH


Kewenangan yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus pula disertai penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber daya manusia. Karena disamping daerah otonom provinsi juga merupakan daerah administratif, maka kewenangan yang ditangani provinsi/gubernur akan mencakup kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan kepada Daerah Otonom Provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup :
1.    Kewenangan yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, seperti kewenangan dalam bidang pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
2   Kewenangan pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian yang mencakup wilayah Provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit menular, dan perencanaan tata ruang provinsi.
3    Kewenangan kelautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
4.   Kewenangan yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota dan diserahkan kepada propinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau kota tersebut.

 ·       IMPLEMENTASI POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL


Untuk mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional. Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah :
1.     Implementasi Polstranas di Bidang Hukum :
a.      Mengembangkan budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
b.     Menegakkan hukum secara konsisten.
c.      Menyelenggarakan proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.

2.     Implementasi Polstranas di Bidang Ekonomi :
a.      Mengembangkan sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
b.     Meningkatkan pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
c.      Meningkatkan kuantitas dan kualitas tenaga kerja.

3.     Implementasi Polstranas di Bidang Politik :
1)     Politik Dalam Negeri :
a.      Memperkuat keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
b.     Meningkatkan kualitas perundang-undangan nasional.
c.  Meningkatkan pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
d.     Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
2)     Politik Luar Negeri :
a.      Meningkatkan kualitas dan kinerja aparatur luar negeri.
b.     Meningkatkan kualitas diplomasi.
c.      Meningkatkan kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga.

4.     Implementasi Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa :
a.      Meningkatkan pemanfaatan peran komunikasi.
b.     Meningkatkan kualitas komunikasi di berbagai bidang.
c.      Meningkatkan peran pers yang bebas dan bertanggung jawab.

5.     Implementasi Polstranas di Bidang Pendidikan :
a.   Meningkatkan kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik.
b.     Melakukan pembaruan sistem pendidikan.
c.      Meningkatkan kualitas lembaga pendidikan.
d.     Mengembangkan kualitas sumber daya manusia sedini mungkin

6.     Implementasi Polstranas di Bidang Sosial dan budaya :
a.      Melestarikan warisan budaya nasional dan daerah.
b. Menggali nilai-nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
c.      Menjaga dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam wujud toleransi dan kebersamaan.
d.     Meningkatkan rasa kesetiakawanan sosial nasional.
e.      Membuat cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada.

7.     Implementasi Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan :
a.    Meningkatkan kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada.
b.    Membuat cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat (linmas).
c.      Memelihara dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI.
d.     Menjaga kemanunggalan ABRI dan Rakyat.



Sumber :















http://keepinmind-blog.blogspot.com/2015/10/implementasi-politik-dan-strategi.html



Nama                    : Dwi Fahmi Al Fiqri
Kelas                    : 2IB01
NPM                     : 12416181
Mata Kuliah      : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen                   : Shilvy Andini Sunarto

Comments