- PENGARUH ASPEK KETAHANAN NASIONAL PADA KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Ketahanan
nasional merupakan gambaran-gambaran mengenai aspek keseluruhan kehidupan
berbangsa dan bernegara. Aspek-aspek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
diantaranya :
a. Aspek
yang bersifat alamiah dan bersifat tidak berubah atau statis melingkupi aspek
geografi, kependudukan, dan sumber daya alam.
b. Aspek
yang bersifat selalu berubah-ubah atau dinamis dan memiliki kaitannya dengan
kehidupan sosial melingkupi aspek ideologi suatu negara, politik, ekonomi,
pertahanan dan keamanan negara, sosial dan budaya.
1. Aspek
Ideologi
Ideologi merupakan aspek kehidupan
berbangsa dan bernegara. Ideologi merupakan dasar untuk memberikan arah dan
tujuan masing-masing negara artinya ideologi dapat dijadikan pedoman terhadapa
rah dan tujuan untuk mencapai cita-cita. Ideologi ini bersifat dinamis artinya
dapat berubah-ubah.
Pengaruh ketahanan nasional pada
ideologi artinya ketahanan nasional mempengaruhi kedinamisan ideologi yang
dianut suatu negara. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ideologi dapat
diartikan pula sebagai kemampuan suatu negara dalam mempertahankan, memegang
teguh agar ideologi negara yaitu ideologi pancasila tidak diubah atau diganti
oleh orang-orang yang ingin meruntuhkan negara.
Mempertahankan ideologi juga berarti
melindungi negara dari segala sesuatu yang mengancam keutuhan ideologi negara.
Apabila suatu negara tidak memiliki ketahanan nasional yang kokoh maka keutuhan
ideologi pancasila juga tidak dapat dipertahankan. Pancasila akan terancam dan
jika pancasila diganti maka runtuhlah negara.
2. Aspek
Ekonomi
Aspek ekonomi merupakan aspek yang
bersifat dinamis dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Aspek ekonomi
merupakan aspek yang penting dalam kehidupan bernegara. Aspek ekonomi meliputi
masalah kemiskinan, pengangguran, keterbelakangan, ketidakmerataan hasil
pembangunan. Ketahanan nasional suatu negara akan memengaruhi aspek ekonomi
yang bersifat dinamis. Ketahanan nasional yang mempengaruhi aspek ekonomi
artinya kemampuan suatu negara untuk menjaga stabilitas ekonomi dalam suatu
negara yang bersifat dinamis.
3. Aspek
Politik
Aspek politik meupakan aspek yang
bersifat dinamis yang memiliki kaitannya dengan kehidupan sosial. Permasalahan
politik dapat dikaji melalui berbagai pendekatan, yaitu dapat didekati dari
sudut kekuasaan, struktur politik, komunikasi politik, konstitusi, pendidikan
dan sosialisasi politik, pemikiran, dan kebudayaan politik.
Ketahanan nasional yang mempengaruhi
aspek politik yang dinamis artinya kemampuan suatu negara untuk menjaga
stabilitas politiknya. Selain itu pula ketahanan nasional yang mempengaruhi
aspek politik artinya kemampuan negara dalam mempertahankan tata cara,
kebiasaan-kebiasaan, norma-norma, dan prosedur-prosedur yang berlaku, sistem
politik yang mampu menyelesaikan ketegangan atau dapat mendamaikan perselisihan
konflik dan perbedaan pendapat yang selalu timbul dalam masyarakat dengan cara
dan prosedur yang sedapat mungkin memuaskan semua pihak.
Ketahanan nasional yang mempengaruhi
aspek politik juga bermaksud sebagai kemampuan adaptasi yang besar untuk
menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yang terjadi baik di
dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat
interdependesi dan interrelasi antarnegara, mampu mewujudkan tujuan nasional
dalam arti kristalisasi keinginan anggota masyarakat menjadi tekad yang harus
dicapai dan menentukan cara untuk mencapai tujuan itu bisa berupa garis.-garis
besar haluan negara dan peraturan perundang-umdangan lainnya sebagai dasar
yuridis formal dalam upaya meraihnya, mampu mengintegrasikan dan menjamin
keuttuhan seluruh sistem sosial karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial
yang berupa rasa ketidakpuasan, keresahan, ketegangan, perpecahan atau
disintegerasi merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu
sendiri.
4. Aspek
Sosial Budaya
Bangsa Indonesia terdiri dari berbagai
suku dan etnis yang masing-masing suku memiliki kebudayaanya tersendiri.
Kebudayaan yang berada di wilayah tertentu disebut budaya daerah. Budaya daerah
merupakan aspek yang bersifat dinamis dalam kehidupan bernegara, sedangkan
kebudayaan nasional merupakan interaksi antar kebudayaan daerah dengan
kebudayaan asing yang bisa diteima oleh seluruh bangsa. Ketahanan sosial budaya
adaoah kemampuan negara untuk menghadapi serta mengatasi segala tantangan,
ancaman, hambatan, dan gangguan, yang datang dari dalam maupun luar secara
langsung maupun tidak langsung yang menghambat kelangsungan kehidupan sosial
budaya dalam negara.
5. Aspek
Pertahanan dan Keamanan Negara
Ketahanan nasional yang mempengaruhi
pertahanan dan keamanan negara artinya
kemampuan suatu negara dalan mempertahankan kedaulatan, keutuhan, dan keamanan
negara dari ancaman dan gangguan dalam ataupun luar negri yang ingin
meruntuhkan negara.
Ketahanan nasional sangat diperlukan
untuk melindungi negara dari berbagai ancaman terhadap keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia. Ancaman merupakan segala usaha atau kegiatan yang
membahayakan kedaulatan negara, keutuhan, serta keselamatan bangsa dan negara.
Secara garis besar ancaman itu terbagi dua bentuk :
I.
Ancaman fisik (militer)
Ancaman fisik atau militer adalah
ancaman yang menggunakan kekuatan bersenjata, sumbernya dari dalam negeri
maupun luar negeri.
Ø Ancaman
yang bersumber dari luar negeri, antara lain:
a) Agresi
militer dari negara lain terhadap RI.
b) Pelanggaran
wilayah dengan kapal atau pesawat nonkomersil.
c) Aksi
teror dari jaringan luar negeri.
d) Sabotase
militer.
e) Mata-mata
dari negara lain yang berusaha mencari rahasia militer negara RI.
Ø Adapun
ancaman yang bersumber dari dalam negeri, antara lain:
a) Pemberontakan
bersenjata.
b) Perang
saudara antara kelompok etnis atau masyarakat.
c) Gerakan
separatisme, serta pengacau ketertiban dan keamanan.
II.
Ancaman nonfisik (nonmiliter)
Ancaman nonfisik (nonmiliter) adalah
ancaman yang masuk dalam bentuk paham-paham yang tidak normal sesuai dengan
ideologi bangsa kita yaitu pancasila, diantaranya komunis, ideologi liberalis,
dan ideologi sosialis.
Tugas untuk menjaga stabilitas ketahanan
nasional ini dilaksanakan oleh TNI sebagai kekuatan utama dan dibantu oleh
kekuatan pendukung lainnya, seperti rakyat.
Tantangan
adalah suatu upaya yang bersifat menggugah kemampuan. Ancaman adalah suatu
upaya yang bertujuan mengubah dan merombak kebijaksanaan yang dilandaskan
secara konsepsional. Hambatan adalah suatu hal yang bersifat melemahkan atau
menghalangi secara tidak konsepsional yang berasal dari dalam. Gangguan adalah
hambatan yang berasal dari luar.
Beberapa
ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia dengan
adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa. Berbagai
pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan juga gerakan
separatis di Timor-Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi dengan
Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya kembali
daerah tersebut. Ancaman sparatis dewasa ini ditunjukan dengan banyaknya
wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka lepas dari
Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain begitu pula
beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai terjadinya
berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan dari luar
adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau kecil yang
masih berada di dalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah negara lain.
Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan semangat persatuan
dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan terus ada selama
perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang dapat
mengantisipasi keadaan apapun terjadi di negara ini.
1. Ancaman
dari dalam negeri
Contohnya adalah pemberontakan dan
subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat Indonesia. Meskipun
tokoh-tokoh LSM banyak yang menyatakan hal ini sebagai sesuatu yang
mengada-ada, pada kenyataannya potensi ancaman yang dihadapi negara Republik
Indonesia tampaknya akan lebih banyak muncul dari dalam negeri, antara lain
dalam bentuk :
a. Disintegrasi
bangsa, melalui gerakan-gerakan separatis berdasarkan sentimen kesukuan atau
pemberontakan akibat ketidakpuasan daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Keresahan
sosial akibat ketimpangan kebijakan ekonomi dan pelanggaran Hak Asasi Manusia
yang pada gilirannya dapat menyebabkan huru-hara/kerusuhan massa.
c. Upaya
penggantian ideologi Panca Sila dengan ideologi lain yang ekstrim atau yang
tidak sesuai dengan jiwa dan semangat perjuangan bangsa Indonesia.
d. Potensi
konflik antar kelompok/golongan baik akibat perbedaan pendapat dalam masalah
politik, maupun akibat masalah SARA.
e. Akar
atau penggulingan pemerintah yang sah dan konstitusional
2. Ancaman
dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi
dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari
darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri. Tampaknya akan lebih
berbentuk upaya menghancurkan moral dan budaya bangsa melalui disinformasi,
propaganda, peredaran narkotika dan obat-obat terlarang, film-film porno atau
berbagai kegiatan kebudayaan asing yang mempengaruhi bangsa Indonesia terutama
generasi muda, yang pada gilirannya dapat merusak budaya bangsa. Potensi
ancaman dari luar lainnya adalah dalam bentuk “penjarahan” sumber daya alam
Indonesia melalui eksploitasi sumber daya alam yang tidak terkontrol yang pada
gilirannya dapat merusak lingkungan atau pembagian hasil yang tidak seimbang
baik yang dilakukan secara “legal” maupun yang dilakukan melalui kolusi dengan
pejabat pemerintah terkait sehingga meyebabkan kerugian bagi negara.
Semua potensi ancaman tersebut dapat
diatasi dengan meningkatkan Ketahanan Nasional melalui berbagai cara, antara
lain :
a. Pembekalan
mental spiritual di kalangan masyarakat agar dapat menangkal pengaruh-pengaruh
budaya asing yang tidak sesuai dengan norma-norma kehidupan bangsa Indonesia.
b. Upaya
peningkatan perasaan cinta tanah air (patriotisme) melalui pemahaman dan
penghayatan (bukan sekedar penghafalan) sejarah perjuangan bangsa.
c. Pengawasan
yang ketat terhadap eksploitasi sumber daya alam nasional serta terciptanya
suatu pemerintahan yang bersih dan berwibawa (legitimate, bebas KKN, dan
konsisten melaksanakan peraturan/undang-undang).
d. Kegiatan-kegiatan
lain yang bersifat kecintaan terhadap tanah air serta menanamkan semangat juang
untuk membela negara, bangsa dan tanah air serta mempertahankan Panca Sila
sebagai ideologi negara dan UUD 1945 sebagai landasan berbangsa dan bernegara.
e. Untuk
menghadapi potensi agresi bersenjata dari luar, meskipun kemungkinannya relatif
sangat kecil, selain menggunakan unsur kekuatan TNI, tentu saja dapat
menggunakan unsur Rakyat Terlatih (Ratih) sesuai dengan doktrin Sistem
Pertahanan Semesta. Dengan doktrin Ketahanan Nasional itu, diharapkan bangsa
Indonesia mampu mengidentifikasi berbagai masalah nasional termasuk ancaman,
gangguan, hambatan dan tantangan terhadap keamanan negara guna menentukan
langkah atau tindakan untuk menghadapinya.
- KEBERHASILAN KETAHANAN NASIONAL INDONESIA
Keberhasilan
yang Diperoleh dari Ketahanan Nasional adalah :
1. Memiliki
semangat perjuangan bangsa dalam bentuk perjuangan non fisik yang berupa
keuletan dan ketangguhan yang tidak mengenal menyerah yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional dalam rangka menghadapi segala ancaman,
gangguan, tantangan dan hambatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam,
untuk menjamin identitas, integritas, kelangsungan hidup bangsa dan negara
serta perjuangan mencapai tujuan nasional.
2. Sadar
dan peduli terhadap pengaruh-pengaruh yang timbul pada aspek ideologi, politik,
ekonomi, sosial budaya dan pertahanan keamanan, sehingga setiap warga negara
Indonesia baik secara individu maupun kelompok dapat mengeliminir pengaruh
tersebut, karena bangsa Indonesia cinta damai akan tetapi Iebih cinta
kemerdekaan. Hal itu tercermin akan adanya kesadaran bela negara dan cinta
tanah air.
- PENGERTIAN POLITIK
Kata
politik ini berasal dari bahasa Yunani yaitu “Polis” dan “Teai”. Arti
dari kata “Polis” sendiri yaitu kota
atau negara, sedangkan untuk kata “Teai”
yaitu urusan. Sehingga hakikat politik itu sendiri merupakan sebuah usaha untuk
mengelola dan menata sistem pemerintahan untuk mewujudkan kepentingan atau
cita-cita dari suatu Negara.
Pengertian
Makna dan Definisi Politik Para Ahli :
1. Aristoteles
Usaha yang ditempuh oleh warga negara
untuk mewujudkan kebaikan bersama.
2. Joice
Mitchel
Politik adalah pengambilan keputusan
kolektif atau pembuatan kebijaksanaan umum untuk masyarakat seluruhnya.
3. Roger
F. Soltau
Bermacam-macam kegiatan yang menyangkut
penentuan tujuan-tujuan dan pelaksanaan tujuan itu. Menurutnya politik membuat
konsep-konsep pokok tentang negara (state), kekuasaan (power), pengambilan
keputusan (decision marking), kebijaksanaan (policy of beleid), dan pembagian
(distribution) atau alokasi (allocation).
4. Johan
Kaspar Bluntchli
Ilmu politik memerhatikan masalah
kenagaraan yang mencakup paham, situasi, dan kondisi negara yang bersifat
penting.
5. Hans
Kelsen
Dia mengatakan bahwa politik mempunyai
dua arti, yaitu sebagai berikut :
a. Politik
sebagai etik, yakni berkenaan dengan tujuan manusia atau individu agar tetap
hidup secara sempurna.
b. Politik
sebagai teknik, yakni berkenaan dengan cara (teknik) manusia atau individu
untuk mencapai tujuan.
- PENGERTIAN STRATEGI
Pengertian
strategi secara umum dan khusus sebagai berikut :
Ø Pengertian
Umum
Strategi adalah proses penentuan rencana
para pemimpin puncak yang berfokus pada tujuan jangka panjang organisasi,
disertai penyusunan suatu cara atau upaya bagaimana agar tujuan tersebut dapat
dicapai.
Ø Pengertian
khusus
Strategi merupakan tindakan yang bersifat
incremental (senantiasa meningkat) dan terus-menerus, serta dilakukan
berdasarkan sudut pandang tentang apa yang diharapkan oleh para pelanggan di
masa depan. Dengan demikian, strategi hampir selalu dimulai dari apa yang dapat
terjadi dan bukan dimulai dari apa yang terjadi. Terjadinya kecepatan inovasi
pasar yang baru dan perubahan pola konsumen memerlukan kompetensi inti (core
competencies). Perusahaan perlu mencari kompetensi inti di dalam bisnis yang
dilakukan.
Politik
nasional diartikan sebagai kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk
mencapai suatu cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian definisi politik
nasional adalah asas, haluan, usaha serta kebijaksanaan negara tentang
pembinaan (perencanaan, pengembangan, pemeliharaan, dan pengendalian) serta
penggunaan kekuatan nasional untuk mencapai tujuan nasional. Sedangkan strategi
nasional adalah cara melaksanakan politik nasional dalam mencapai sasaran dan
tujuan yang ditetapkan oleh politik nasional.
- PENGERTIAN STRATEGI NASIONAL
Pengertian
strategi secara umum adalah cara untuk mendapatkan kemenangan atau mencapai
suatu tujuan, sedangkan strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang.
Pada
dasarnya, strategi merupakan suatu rangkaian kerangka rencana dan tindakan yang
disusun dan disiapkan dalam suatu rangkaian tahapan di mana masing-masing
merupakan jawaban terhadap tantangan baru yang mungkin terjadi sebagai akibat
dari sebelumnya. Keseluruhan proses ini terjadi dalam suatu arah tujuan yang
ditetapkan sebelumnya. Strategi nasional merupakan pelaksanaan dari kebijakan
nasional dalam rangka pembangunan nasional. Bisa dikatakan bahwa strategi
adalah politik dalam pelaksanaan , sehingga strategi nasional dijadikan sebagai
rencana dan pelaksanaan yang dinamis serta disesuaikan dengan kondisi, situasi,
dan kemampuan.
- LATAR BELAKANG POLITIK & STRATEGI NASIONAL
Bangsa
Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka dimana bangsa yang
merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri tanpa ada campur
tangan lagi dari negera luar dalam urusan pemerintahan. Sejak peristiwa proklamasi
di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia,
terutama yang berkaitan dengan kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik.
Kondisi indonesia masih belum tertata dengan baik dan belum stabil. Tetapi,
setelah beberapa tahun berjalan kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur
dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur
sistem pemerintahannya sendiri.
Di
zaman sekarang yaitu zaman yang serba modern dengan mulai lunturnya rasa
nasionalisme banyak pemuda Indonesia
yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang digunakan oleh
Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna
politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kita perlu untuk
membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia.
- PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN UNTUK MENENTUKAN STRATEGI NASIONAL
Mekanisme
penyusunan politik dan strategi nasional ditingkat suprastruktur politik diatur
oleh Presiden (mandataris MPR). Dalam melaksanakan tugasnya ini presiden
dibantu oleh lembaga-lembaga tinggi negara lainnya serta dewan-dewan yang
merupakan badan koordinasi. Sedangkan proses penyusunan politik dan strategi
nasional di tingkat suprastruktur politik dilakukan setelah Presiden menerima
GBHN, selanjutnya Presiden menyusun program kabinetnya dan memilih
menteri-menteri yang akan melaksanakan program kabinet tersebut. Program
kabinet dapat dipandang sebagai dokumen resmi yang memuat politik nasional yang
digariskan oleh presiden. Jika politik nasional ditetapkan Presiden (mandataris
MPR) maka strategi nasional dilaksanakan oleh para menteri dan pimpinan lembaga
pemerintah non departemen sesuai dengan bidangnya atas petunjuk dari presiden. Apa
yang dilaksanakan presiden sesungguhnya merupakan politik dan strategi nasional
yang bersifat pelaksanaan, maka di dalamnya sudah tercantum program-program
yang lebih konkrit untuk dicapai, yang disebut sebagai Sasaran Nasional. Proses
politik dan strategi nasional di infrastruktur politik merupakan sasaran yang
akan dicapai oleh rakyat Indonesia dalam rangka pelaksanaan strategi nasional
yang meliputi bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, dan hankam. Sesuai
dengan kebijakan politik nasional maka penyelenggara negara harus mengambil
langkah-langkah untuk melakukan pembinaan terhadap semua lapisan masyarakat
dengan mencantumkan sebagai sasaran sektoralnya. Melalui pranata-pranata
politik masyarakat ikut berpartisipasi dalam kehidupan politik nasional. Dalam
era reformasi saat ini peranan masyarakat dalam mengontrol jalannya politik dan
strategi nasional yang telah ditetapkan MPR maupun yang dilaksanakan oleh
presiden sangat besar sekali.
- SASARAN NASIONAL YANG BERHUBUNGAN DENGAN WAWASAN NUSANTARA DAN KETAHANAN NASIONAL
Dengan
mencermati sejarah dari perkembangan dan lingkungan keberadaan bangsa dan
negara Indonesia maka sasaran nasional dari wawasan nusantara dan ketahanan
nasional itu ialah :
a. Membentuk
dan membina persatuan, kesatuan dan keutuhan bangsa dan negara Indonesia
melalui intergrasi seluruh aspek dan dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa
dan bernegara.
b. Merupakan
ajaran dasar yang melandasi kebijaksanaan dan strategi pembangunan nasional
baik pembangunan pada aspek kesejahteraan maupun keamanan dalam upaya mencapai
tujuan nasional.
- PEMBANGUNAN NASIONAL YANG BERKAITAN DENGAN POLEKSOSBUDHANKAM
1. Dalam
Aspek Politik.
Politik berasal dari kata politics yang
mengandung makna kekuasaan (pemerintah) dan atau policy yang berarti
kebijaksanaan. Ketahanan pada aspek politik diartikan sebagai kondisi dinamik
kehidupan politik yang berisi keuletan, ketangguhan dalam menghadapi dan
mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar
maupun dari dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin
kelangsungan hidup politik bangsa dan negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD
1945. Perwujudan ketahanan pada aspek politik memerlukan kehidupan politik
bangsa yang sehat, dinamis, dan mampu memelihara stabilitas politik.
2. Dalam
Aspek Ekonomi
Perekonomian adalah salah satu aspek
kehidupan nasional yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan masyarakat, yang
meliputi produksi, distribusi, serta konsumsi barang dan jasa dan dengan
usaha-usaha untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat. Ketahanan ekonomi
diartikan sebagai kondisi dinamis kehidupan perekonomian bengsa yang berisi
keuletan dan ketangguhan kekuatan nasional dalam menghadapi serta segala
tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan yang datang dari luar maupun dari
dalam secara langsung maupun tidak langsung untuk menjamin kelangsungan hidup
politik bangsa dan negara RI berdasarkan Pancasila dan UUD1945. Pembangunan
ekonomi diarahkan pada mantapnya ketahanan ekonomi melalui iklim usaha yang
sehat serta pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, tersedianya barang dan
jasa, terpeliharanya fungsi lingkungan hidup serta meningkatnya daya saing
dalam lingkup perekonomian global.
3. Dalam
Aspek Sosial Budaya
Istilah sosial budaya mencakup dua segi
utama kehidupan bersama manusia, yaitu segi sosial dimana manusia harus
mengadakan kerjasama demi kelangsungan hidupnya dan segi budaya yang merupakan
keseluruhan tata nilai dan cara hidup yang manifestasinya tampak dalam tingkah
laku dan hasil tingkah laku yang terlembagakan. Yang disebut “sosial” adalah
pergaulan hidup manusia dalam bermasyarakat yang mengandung nilai-nilai
kebersamaan, senasib, sepenanggungan dan solidaritas yang merupakan unsur
pemersatu. Sementara “budaya” adalah sistem nilai yang merupakan hasil cipta, rasa,
dan karsa manusia yang menumbuhkan gagasan-gagasan utama dan menjadi kekuatan
pendukung dalam menggerakkan kehidupan. Ketahanan di bidang sosial budaya
diartikan sebagai kondisi dinamis budaya bangsa Indonesia yang berisi keuletan,
ketangguhan, dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan serta gangguan
dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan
kelangsungan kehidupan sosial budaya bangsa dan negara RI.
4. Dalam
Aspek Pertahanan dan Keamanan
Pertahanan dan keamanan Indonesia adalah
kesemestaan daya upaya seluruh rakyat Indonesia dalam mempertahankan dan
mengamankan negara demi kelangsungan hidup bangsa dan negara RI. Pertahanan dan
keamanan negara RI dilaksanakan dengan menyusun,mengerahkan,dan menggerakkan
seluruh potensi nasional, termasuk kekuatan masyarakat di seluruh bidang
kehidupan nasioal secara terintegrasi dan terkoordinasi. Pertahanan dan
keamanan negara RI bertujuan untuk menciptakan keamanan bangsa dan negara dalam
rangka mewujudkan ketahanan nasional Indonesia. Wujud ketahanan pertahanan dan
keamanan tercermin dalam kondisi daya tangkal bangsa yang dilandasi oleh
kesadaran bela negara seluruh rakyat. Kondisi ini mengandung kemampuan bangsa
dalam memelihara stabilitas pertahanan dan keamanan negara, mengamankan
pembangunan dan hasil-hasilnya, serta mempertahankan kedaulatan negara dan
menagkal segala bentuk ancaman.
·
PERATURAN TENTANG OTONOMI DAERAH
Di
Indonesia ada 5 peraturan perundang-undangan otonomi daerah, yaitu :
1. Ketetapan
MPR RI Nomor XV/MPR/1998
Peraturan perundang-undangan otonomi
daerah di Indonesia yang pertama ialah Tap MPRI RI No. XV/MPR/1998. Menurut Tap
MPRI RI No. XV/MPR/1998 yang mengatur ketetapan ini mengatur tentang
penyelenggaraan otonomi daerah, pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan Sumber
Daya Nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah
dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia. Sedikit banyak ketetapan MPR
RI ini berisi tentang asas-asas otonomi daerah, terutama mengenai contoh
penerapan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan kedaulatan rakyat di
Indonesia.
Ketetapan MPRI RI yang dikeluarkan pada
era demokrasi reformasi ini menunjukkan semangat pemerataan dan perimbangan
dalam hal pengelolaan sumber daya nasional dengan berkeadilan. Dengan begitu,
tidak akan terjadi ketimpangan pembangunan di antara satu daerah dengan daerah
lainnya yang disebabkan oleh kekuasaan pemerintah pusat selaku pemegang
kekuasaan sentralisasi. Ketetapan ini juga mengamanatkan agar penyelenggaraan
otonomi daerah di seluruh wilayah Indonesia memiliki tujuan yaitu untuk
mencapai kemakmuran masyarakat daerah dan bangsa secara keseluruhan.
2. Ketetapan
MPR RI Nomor IV/MPR/2000
Peraturan perundang-undangan otonomi
daerah di Indonesia yang selanjutnya ialah Tap MPR RI No. IV/MPR/2000 yang
membahas mengenai materi rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi
daerah. Ketetapan MPR RI ini dikeluarkan dua tahun setelah Tap MPR RI No.
XV/MPR/1998. Pada tahun tersebut, terjadi pertimbangan untuk mengeluarkan Tap
MPR RI yang menjabarkan secara lebih lanjut Tap MPR RI mengenai otonomi daerah
yang sebelumnya. Ketetapan ini sendiri dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa
penyelenggaraan otonomi daerah selama tahun-tahun sebelumnya belum dilaksanakan
seperti yang diharapkan sehingga banyak terjadi kegagalan.
Berdasarkan kegagalan dalam
penyelenggaraan otonomi daerah yang banyak terjadi itulah MPR RI mengeluarkan
naskah rekomendasi kebijakan dalam penyelenggaraan otonomi daerah. Naskah
tersebut berisi rumusan permasalahan penyelenggaraan otonomi daerah beserta
dengan rekomendasi kebijakan yang merupakan solusi atas permasalah dalam
penyelenggaraan otonomi daerah tersebut.
3. UU
No. 32 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi
daerah yang selanjutnya yaitu UU No. 32 tahun 2004 yang mengatur tentang
Pemerintahan Daerah. Undang-Undang ini merupakan UU pertama yang dikeluarkan
berkenaan dengan otonomi daerah setelah dikeluarkannya Tap MPR RI No.
XV/MPR/1998. UU ini secara lengkap membahas mengenai pemerintahan daerah yang
merupakan ujung tombak penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia.
Pemberlakuan dari UU ini mempertimbangkan bahwa efisiensi dan efektivitas dari
penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
memperhatikan aspek hubungan struktural dan fungsional pemerintah pusat dan
daerah, dan juga aspek potensi serta keanekaragaman daerah.
UU ini juga merupakan amanat dari
pasal-pasal dalam UUD 1945 yang membahas mengenai pemerintahan daerah. Setiap
upaya penyelenggaraan otonomi daerah di Indonesia haruslah berpegangan pada UU
ini agar tujuan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dapat tercapai dengan
baik dan benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. UU
No. 33 Tahun 2004
Peraturan perundang-undangan otonomi
daerah di Indonesia yang selanjutnya yaitu UU No. 33 Tahun 2004 yang membahas
mengenai materi perimbangan keuangan
antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dapat kita katakan bahwa UU ini
merupakan penjabaran lebih lanjut dari Tap MPR RI No. XV/MPR/1998 yang secara
khusus membahas perihal perimbangan keuangan pusat dan daerah.
UU ini merupakan bentuk penyesuaian dari
pelaksanaan perimbangan keuangan yang mengikuti perkembangan zaman serta
dinamika yang terjadi di masyarakat Indonesia. UU ini memuat prinsip kebijakan
perimbangan keuangan yang menyeluruh dalam rangka pendanaan dari
penyelenggaraan ketiga asas otonomi daerah, yaitu desentralisasi,
dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
5. UU
No. 23 Tahun 2014
Peraturan perundang-undangan otonomi
daerah di Indonesia yang terakhir kita bahas yaitu UU No. 23 tahun 2014. UU ini
merupakan revisi atau perubahan dari beberapa pasal dalam UU No. 32 Tahun 2004
tentang pemerintahan daerah. Di dalam UU ini, terdapat pengaturan mengenai
pembagian wilayah negara, kekuasaan pemerintahan, urusan pemerintahan (baik
yang berupa klasifikasi urusan pemerintahan, urusan pemerintahan absolut, dan
urusan pemerintahan konkuren serta urusan pemerintahan umum).
UU ini juga membahas mengenai adanya Forkopimda,
yaitu forum koordinasi pemimpin daerah yang bermanfaat untuk menunjang
kelancara pelaksanaan urusan pemerintahan umum. Selain itu, UU ini juga
membahas kekhususan wewenang daerah provinsi di laut dan daerah provinsi yang
berciri kepulauan.
- PENGERTIAN OTONOMI DAERAH
Otonomi
daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan. Secara harfiah, otonomi daerah berasal
dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti
sendiri dan namos berarti aturan atau
undang-undang, sehingga dapat diartikan sebagai kewenangan untuk mengatur
sendiri atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga
sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah.
- KEWENANGAN DAERAH
Kewenangan
yang diserahkan kepada daerah otonom dalam rangka desentralisasi harus pula
disertai penyerahan dan pengalihan pembiayaan, sarana dan prasarana, dan sumber
daya manusia. Karena disamping daerah otonom provinsi juga merupakan daerah
administratif, maka kewenangan yang ditangani provinsi/gubernur akan mencakup
kewenangan dalam rangka desentralisasi dan dekonsentrasi. Kewenangan yang diserahkan
kepada Daerah Otonom Provinsi dalam rangka desentralisasi mencakup :
1. Kewenangan
yang bersifat lintas Kabupaten dan Kota, seperti kewenangan dalam bidang
pekerjaan umum, perhubungan, kehutanan, dan perkebunan.
2 Kewenangan
pemerintahan lainnya, yaitu perencanaan dan pengendalian pembangunan regional
secara makro, pelatihan bidang alokasi sumber daya manusia potensial, penelitian
yang mencakup wilayah Provinsi, pengelolaan pelabuhan regional, pengendalian
lingkungan hidup, promosi dagang dan budaya/pariwisata, penanganan penyakit
menular, dan perencanaan tata ruang provinsi.
3 Kewenangan
kelautan yang meliputi eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan pengelolaan
kekayaan laut, pengaturan kepentingan administratif, pengaturan tata ruang, penegakan
hukum, dan bantuan penegakan keamanan dan kedaulatan negara.
4. Kewenangan
yang tidak atau belum dapat ditangani daerah kabupaten dan daerah kota dan
diserahkan kepada propinsi dengan pernyataan dari daerah otonom kabupaten atau
kota tersebut.
· IMPLEMENTASI
POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Untuk
mencapai tujuan nasional, politik dan strategi nasional (polstranas) yang ada
haruslah diimplementasikan dalam berbagai bidang pembangunan nasional.
Implementasi polstranas tersebut diantaranya adalah :
1. Implementasi
Polstranas di Bidang Hukum :
a. Mengembangkan
budaya hukum nasional di semua lapisan masyarakat.
b. Menegakkan
hukum secara konsisten.
c. Menyelenggarakan
proses pengadilan secara cepat, mudah dan terbuka.
2. Implementasi
Polstranas di Bidang Ekonomi :
a. Mengembangkan
sistem eknomi kerakyatan yang bertumpu pada mekanisme pasar.
b. Meningkatkan
pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
c. Meningkatkan
kuantitas dan kualitas tenaga kerja.
3. Implementasi
Polstranas di Bidang Politik :
1) Politik
Dalam Negeri :
a. Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan negara kesatuan RI.
b. Meningkatkan
kualitas perundang-undangan nasional.
c. Meningkatkan
pendidikan politik secara intensif dan komprehensif kepada masyarakat.
d. Meningkatkan
transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara.
2) Politik
Luar Negeri :
a. Meningkatkan
kualitas dan kinerja aparatur luar negeri.
b. Meningkatkan
kualitas diplomasi.
c. Meningkatkan
kerjasama dalam segala bidang dengan negara tetangga.
4. Implementasi
Polstranas di Bidang Komunikasi, Informasi dan Media Massa :
a. Meningkatkan
pemanfaatan peran komunikasi.
b. Meningkatkan
kualitas komunikasi di berbagai bidang.
c. Meningkatkan
peran pers yang bebas dan bertanggung jawab.
5. Implementasi
Polstranas di Bidang Pendidikan :
a. Meningkatkan
kemampuan akademis, profesionalisme dan jaminan kesejahteraan para pendidik.
b. Melakukan
pembaruan sistem pendidikan.
c. Meningkatkan
kualitas lembaga pendidikan.
d. Mengembangkan
kualitas sumber daya manusia sedini mungkin
6. Implementasi
Polstranas di Bidang Sosial dan budaya :
a. Melestarikan
warisan budaya nasional dan daerah.
b. Menggali
nilai-nilai budaya daerah dan nasional untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
c. Menjaga
dan mengamalkan nilai nilai budaya yang luhur dalam tata pergaulan sosial dalam
wujud toleransi dan kebersamaan.
d. Meningkatkan
rasa kesetiakawanan sosial nasional.
e. Membuat
cadangan anggaran untuk menanggulangi bencana nasional yang mungkin ada.
7. Implementasi
Polstranas di Bidang Pertahanan dan Keamanan :
a. Meningkatkan
kemampuan ABRI dalam menghadapi segala ancaman yang mungkin ada.
b. Membuat
cadangan kekuatan pertahanan keamanan nasional dari rakyat dalam bentuk Rakyat
terlatih ataupun Perlindungan Masyarakat (linmas).
c. Memelihara
dan meningkatkan kemampuan persenjataan ABRI.
d. Menjaga
kemanunggalan ABRI dan Rakyat.
Sumber :
http://keepinmind-blog.blogspot.com/2015/10/implementasi-politik-dan-strategi.html
Nama : Dwi Fahmi Al Fiqri
Kelas : 2IB01
NPM : 12416181
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen : Shilvy Andini Sunarto
Comments
Post a Comment